Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengimbau kepada warga masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi agar segera menginformasikan Polsek terdekat atau melaporkan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke nomer Whatsapp Kapolresta Surakarta 0821-6715-7000.
"Kami setelah dihubungi langsung segera merespon untuk segera menindaklanjuti laporan warga," tegas Kapolresta. (ant/buz)
Load more