News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres Grobogan Ungkap Praktik Prostitusi Online, Libatkan Anak di Bawah Umur asal Jawa Barat

Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur asal Jawa Barat.
Kamis, 22 Februari 2024 - 17:44 WIB
Polres Grobogan saat gelar keterangan pers kasus prostitusi online, Kamis (22/2/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Grobogan, tvOnenews.com – Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur asal Jawa Barat.

Dilansir dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan, pengungkapan kasus ini terjadi saat jajaran Reskrim Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryanto, Kamis (22/2/2024).

Polisi kemudian memeriksa sebuah kamar di salah satu hotel di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku rupanya sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

"Keduanya yakni HR (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung." jelas Kasat Reskrim.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas AKP Agung. (buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT