News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gelar Razia Balap Liar, Satlantas Polres Grobogan Amankan 56 Sepeda Motor

Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng gelar razia balap liar dan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tanpa kelengkapan lainnya.
Selasa, 30 Januari 2024 - 10:55 WIB
Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng saat gelar razia balap liar, Senin (29/1/2024) sore.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Grobogan, tvOnenews.com - Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia balap liar dan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tanpa kelengkapan lainnya.

Kegiatan razia yang digelar bersama jajaran Polsek Wirosari tersebut, dilaksanakan di jalan Desa Kropak Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Senin (29/1/2024) sore.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Ipda Eko Arie mengatakan, razia digelar setelah polisi mendapatkan laporan warga yang mengeluhkan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang dilakukan sekelompok para pemuda di jalan desa tersebut.

‘’Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satlantas dan Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ kata Ipda Eko Arie.

‘’Untuk pelaksanaan penindakan kita melakukannya secara hunting system,’’ lanjut Ipda Eko.

Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan sebanyak 56 motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar serta tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.

‘’Puluhan motor tersebut kemudian diamankan di Polres Grobogan Polda Jateng,’’ ungkap Ipda Eko

Eko menjelaskan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta masyarakat Desa setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain.

‘’Aksi balap liar tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka ini generasi muda penerus bangsa, jangan sampai terjerumus untuk melakukan kegiatan negatif yang berbahaya dan melanggar hukum,’’ pungkas Ipda Eko Arie. (buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT