Dalam pembongkaran tersebut mendapat pengamanan ketat dari pihak Polres Boyolali, dan menarik perhatian dari warga setempat yang ikut melihat dari dekat pembongkaran tersebut.
Setelah selesai dibongkar, kemudian jasad korban yang berada di dalam kantong palstik dimasukkan ke mobil ambulans Dinas Kesehatan Boyolali dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta untuk dilakukan autopsi. Otopsi dilakukan oleh tim dokter forensik Biddokkes Polda Jateng.
Menurut kapolres, korban juga sempat dibawa ke puskesmas, namun sudah meninggal dunia.
“Untuk motif dan kronologi lengkapnya masih kami dalami karena sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu pelaku dikenakan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (ags/dan)
Load more