Diduga Meninggal Tidak Wajar Makam Seorang Anak Tiri Umur Tiga Tahun di Boyolali Dibongkar Polisi
Polisi mengatakan pembongkaran makam dilakukan untuk mendapatkan keterangan ahli bahwa penyebab kematian korban SN yang meninggal pada hari Senin yang lalu.
Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:06 WIB
Sumber :
- Tim tvOne - Agus Saptono
Pelaku diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. (ags/dan)
Load more