Iptu Subkhan mengungkapkan, dalam penggrebekan tempat kos tersebut, pihaknya mendapati lima pasangan bukan suami istri yang berada di lima kamar kos. Kelima pasangan itu adalah SDC (21), TM (18), FA (19), NS (18), KS (26), NAS (18), MNA (24), RS (22), EDP (19), dan IA (21). Mereka berusia sekitar 18 tahun sampai 26 tahun.
“Di lokasi kami temukan adanya lima pasangan laki-laki dan perempuan berumur rata-rata paling rendah 18 tahun sampai 26 tahun, seluruhnya tidak terikat perkawinan,” jelasnya.
Adanya fenomena sewa kos per jam ini, lanjut Kapolsek dapat menumbuhkan kekhawatiran akan kegiatan prostitusi. Kosan yang sejatinya menjadi tempat bagi para pekerja kini mulai beralih fungsi.
“Menjamurnya prostitusi yang terselubung berkedo sewa kos, itu yang perlu kita dalami. Apakah sudah menjamur seperti ini karena aduan dari masyarakat banyak pasangan bukan suami istri yang ke sana, setelah tadi dibuktikan ke lokasi memang ya seperti itu keadaannya,” ucapnya.
“Jadi seolah-olah si pengelola ini lepas (tangan) sudah tanggungjawab yang penyewa, yang sewa ini dengan pintarnya menyewakan lagi ke mereka yang membutuhkan. Ini yang perlu nanti kita panggil pemilik kos-kosan,” sambungnya.
Selain merazia kamar kos-kosan, pihaknya juga menemukan alat kontrasepsi bekas pakai di dua kamar kos itu.
“Ada dua alat kotrasepsi. Setelah kami lakukan introgasi, ada dua pasangan itu mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Iptu Subkhan.
Load more