“Di peternakan dulu setelah dapat dari surat kita cari ke Polsek, kita ke polsek langsung. Tapi di UPTD itu sama pegawainya kita gak ke kantornya, disana dites secara manual tidak di lab. Kalau dulu kita dapat surat dari Garut tapi karena barang sudah kurang kita cari di Subang dan kalau tidak ada surat tidak berani melintas,” jelasnya.
Untuk mendapatkan surat itu, dirinya harus membayar Rp. 450 ribu untuk di UPTD dan di Polsek Rp. 300 ribu.
“Di Polsek izinnya cuman membawa hewan bukan hasil kejahatan. Yang dari sama peternakan pak Bimbim kalau polsek ganti-ganti tergantung yang jaga,” imbuhnya.
Sebelumnya, DH diamankan bersama empat pegawainya yakni Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29). Para tersangka ini juga merupakan warga Gemolong Kabupaten Sragen. Peran mereka adalah membantu DH dalam menjalankan bisnisnya.
DH mengaku sudah berbisnis jual-beli anjing selama 10 tahun. Dirinya mendapatkan pasokan dari Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, Sumedang dan Subang. Setiap ekor ia beli Rp. 250 ribu kemudian dijual kembali di Solo Raya seharga Rp. 350 ribu.
Kepolisian menyebut jika aktivitas DH melanggar pemindahan hewan sakit ke dari suatu daerah ke daerah lain atau sesuai dengan UU No.18 Tahun 2009 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 89 ayat 2 UU 18. Hal ini dimungkinkan dapat membawa suatu wabah virus yang membahayakan kesehatan manusia.
“Dan juga terkait dengan penyiksaan hewan Undang-Undang peternakan dan kesehatan. Anjing ini memang dijual dan hasil curian karena ada jerataan diluar,” kata AKBP Wiwit.(dcz/buz)
Load more