Tertangkap, Maling Motor di Pati Dihajar Warga
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Warga yang geram dan emosi karena sebelumnya juga pernah terjadi aksi pencurian sepeda motor di Desa Gebang dan desa sekitar, kemudian beramai-ramai menghajar pelaku curanmor yang tertangkap tersebut.
“Massa emosi karena satu bulan yang lalu di desa ini juga kejadian motor hilang siang hari. Di tetangga desa tiap ada pertunjukan hiburan ketoprak juga ada yang hilang (motor), itu yang membuat massa emosi,” terangnya.
“Massa ya dari berbagi penjuru desa. Tetangga desa kita pas malam itu nggak ada hiburan di lain desa, jadi banyak warga dari desa lain yang nonton di sini,” lanjut dia.
Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah petugas dari Polsek dan Koramil Gabus datang mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Pelaku curanmor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namanya massa karena gregetan ya ada yang mukul. Terjadi kerusakan kursi di balai desa karena pencurinya itu sembunyi dibawah kursi untuk menghindari amukan warga. Pelaku akhirnya bisa dievakuasi oleh anggota Polsek dan Koramil Gabus,” ujarnya.
Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi, membenarkan peristiwa ini. Pelaku curanmor tersebut adalah warga Kudus.
“Memang kemarin malam ada kegiatan masyarakat berupa kesenian ketoprak di Desa Gebang. Diduga pelaku (curanmor) ini warga Gebog, Kudus ini datang ke lokasi, entah mau nonton atau memang untuk tujuan jahat. Tapi di tengah-tengah kegiatan itu yang bersangkutan diduga mengambil sepeda motor jenis yamaha vega yang berada di parkiran sekitar pertunjukan ketoprak,” kata Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi.
Pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vega milik korban, saat ini diamankan di Mapolresta Pati, guna pengembangan lebih lanjut.
“Sempat (dipukuli) karena mungkin warga dari beberapa desa sekitar Gebang sehingga memang ada beberapa warga yang melakukan aksi semacam itu (pemukulan). Namun demikian terduga pelaku bisa kita evakuasi ke Mapolresta Pati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (arm/dan)
Load more