Pati, tvOnenews.com – Seorang maling motor di Pati, Jawa Tengah, menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor di acara pertunjukan kesenian ketoprak.
Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah petugas Polri bersama TNI datang mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Aksi pencuri sepeda motor dihajar warga ini viral di media sosial.
Dalam video amatir yang direkam warga, terlihat pelaku pencurian sepeda motor berinisial JS (57), warga Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, menjadi bulan-bulanan warga setelah kepergok mencuri satu unit sepeda motor milik seorang petani warga Desa Plumbungan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (13/12/2023) malam.
Pelaku yang pasrah diamuk massa, hanya bisa bersembunyi di kursi balai Desa Gebang. Beruntung korban berhasil diselamatkan setelah polisi datang untuk mengevakuasi pelaku pencurian motor dari amukan warga.
Salah seorang perangkat Desa Gebang, Siswanto mengungkapkan, kronologi pencurian sepeda motor berawal pada Senin malam motor Suparjo, dibawa anaknya, Ahmad Adit Arya, untuk menonton pertunjukan ketoprak di Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Bersama temannya Dika.
Sesampainya di lokasi pertunjukan ketoprak, sepeda motor tersebut diparkirkan di samping rumah salah satu warga dalam keadaan terkunci stang. Setelah diparkir, Ahmad dan Dika menonton pertunjukan ketoprak yang berada di jalan Desa Gebang.
Sekira pukul 23.00 WIB, Ahmad melihat sepeda motornya didorong oleh orang yang tidak dikenal. Melihat sepeda motornya dibawa orang dengan cara didorong, Ahmad dan temannya berlari menghampiri pelaku.
Setelah dekat dengan pelaku, mereka kemudian menendang pelaku hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku diamankan oleh warga ke balai Desa Gebang.
“Pas ada pertunjukan ketoprak di Desa Gebang kemarin sekitar jam 11 malam. Pas pencuri itu ngotak-ngatik motor itu berbarengan dengan yang punya motor mau pulang. Tahu sepeda motornya di otak-atik orang, mereka kemudian mengejarnya. Terus yang punya sama temannya, pencurinya itu ditendang kemudian ditangkap massa terus dibawa ke balai desa,” ujar salah seorang perangkat Desa Gebang, Kecamatan Gabus, Siswanto, Rabu (13/12/2023).
Mendengar ada pelaku sepeda motor tertangkap dan diamankan di balai desa, kata Siswanto warga kemudian berdatangan menuju balai Desa Gebang.
Warga yang geram dan emosi karena sebelumnya juga pernah terjadi aksi pencurian sepeda motor di Desa Gebang dan desa sekitar, kemudian beramai-ramai menghajar pelaku curanmor yang tertangkap tersebut.
“Massa emosi karena satu bulan yang lalu di desa ini juga kejadian motor hilang siang hari. Di tetangga desa tiap ada pertunjukan hiburan ketoprak juga ada yang hilang (motor), itu yang membuat massa emosi,” terangnya.
“Massa ya dari berbagi penjuru desa. Tetangga desa kita pas malam itu nggak ada hiburan di lain desa, jadi banyak warga dari desa lain yang nonton di sini,” lanjut dia.
Beruntung nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah petugas dari Polsek dan Koramil Gabus datang mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Pelaku curanmor tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Namanya massa karena gregetan ya ada yang mukul. Terjadi kerusakan kursi di balai desa karena pencurinya itu sembunyi dibawah kursi untuk menghindari amukan warga. Pelaku akhirnya bisa dievakuasi oleh anggota Polsek dan Koramil Gabus,” ujarnya.
Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi, membenarkan peristiwa ini. Pelaku curanmor tersebut adalah warga Kudus.
“Memang kemarin malam ada kegiatan masyarakat berupa kesenian ketoprak di Desa Gebang. Diduga pelaku (curanmor) ini warga Gebog, Kudus ini datang ke lokasi, entah mau nonton atau memang untuk tujuan jahat. Tapi di tengah-tengah kegiatan itu yang bersangkutan diduga mengambil sepeda motor jenis yamaha vega yang berada di parkiran sekitar pertunjukan ketoprak,” kata Kapolsek Gabus, AKP Daffid Paradhi.
Pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor yamaha vega milik korban, saat ini diamankan di Mapolresta Pati, guna pengembangan lebih lanjut.
“Sempat (dipukuli) karena mungkin warga dari beberapa desa sekitar Gebang sehingga memang ada beberapa warga yang melakukan aksi semacam itu (pemukulan). Namun demikian terduga pelaku bisa kita evakuasi ke Mapolresta Pati,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (arm/dan)
Load more