Semarang, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Jawa Tengah saat ini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Jadi, para penambang ilegal termasuk di lereng Merapi yang selama ini meresahkan, tak bisa seenaknya melakukan penambangan liar.
Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
“Harapannya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah," kata Nana dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu, 29 November 2023.
Perda tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing.
Selain itu, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah.
Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Dengan dibuatkan regulasi itu, yang tak kalah penting adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Untuk membahas regulasi itu, DPRD Jawa Tengah telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo. (Tjs/Dan)
Load more