Pati, tvOnenews.com - Untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian, isu SARA dan berita hoax yang muncul dalam masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengerahkan tim siber untuk mengawasi kampanye di media sosial.
Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam, maka Bawaslu Pati akan memproses dan segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.
Kampanye Pemilu 2024 sudah di mulai pada Selasa (28/11/2023) hingga Rabu (10/1/2024) mendatang. Ada tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Selain penetapan Capres dan Cawapres, KPU RI juga sudah menetapkan daftar calon legislatif tetap. Untuk mengawasi kampanye Capres dan Cawapres serta caleg, Bawaslu Pati menyiapkan Panwascam, Panwaslu Kelurahan dan Desa untuk mengawasi kampanye pengumpulan massa.
Tidak hanya pengawasan kampanye pengumpulan massa, Bawaslu Pati juga melakukan pengawasan kampanye berbasis internet di media sosial. Untuk melakukan patroli siber, Bawaslu Pati membentuk tim gugus tugas pengawasan kampanye di medsos.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan, pihaknya membentuk tim gugus tugas untuk menyisir kampanye di medsos. Sebanyak 25 mahasiswa tergabung dalam gugus tugas ini.
“Bawaslu Pati menggandeng teman teman mahasiswa yang tergabung di gugus tugas pengawasan konten di internet untuk melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Ini untuk memastikan kampanye yang di lakukan peserta pemilu, tim kampanye di media sosial itu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Ketua Bawaslu Pati, Kamis (30/11/2023).
Supriyanto mengungkapkan, pihaknya menggandeng para mahasiswa lantaran personel Bawaslu Pati terbatas.
“Jajaran Bawaslu Kabupaten Pati ini kan jumlahnya sangat terbatas. Dari tingkat kabupaten hingga desa personel kami berjumlah 657 orang. Agar kampanye di medsos ini tetap dalam pengawasan jajaran pengawas pemilu, kita dibantu oleh teman teman mahasiswa yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan konten internet jumlahnya 25 orang,” ungkap dia.
Tim gugus tugas pengawasan kampanye di medsos ini bertugas menyisir akun-akun media sosial dan unggahan kampanye selama 75 hari. Bila menemukan konten yang melanggar, para relawan ini langsung melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pati.
“Kalau teman teman ini menemukan ada dugaan pelanggaran kampanye di medsos, mereka akan komunikasi dengan jajaran bawaslu kabupaten pati. Itu nanti akan menjadi informasi awal kemudian kita proses sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Nanti Bawaslu Pati yang menindaklanjuti,” tandasnya.
Sejak dilaksanakannya kampanye, kata Supri pihak Bawaslu Pati belum menemukan adanya pelanggaran pelaksanaan kampanye di media sosial.
“Dari hari pertama masa kampanye hingga hari ini belum kita temukan pelanggaran kampanye di medsos,” pungkas dia. (arm/buz)
Load more