Kemudian para pasien diminta untuk berhubungan sesama jenis dengan dibantu alat bantu seks dan aktivitas pasien direkam oleh pelaku yang akan dijadikan koleksi pribadi Mbah Supri.
Bukan hanya itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan dirinya. Jika pasien menolak, pelaku mengancam akan membuat pasien gila.
Petugas kepolisian mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya seperti telepon genggam, tikar, fibrator serta alat-alat praktik yang bernuansa mistis.
"Modus Mbah Supri ini berdalih hal tersebut rangkaian ritual penyembuhan. Para korban dipaksa untuk melakukan orgasme secara lesbi. Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korbannya dengan jumlah korban 10 orang," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mengambangkan kasus dukun cabul ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (isa/nsi)
Load more