Atas dasar laporan tersebut, Mbah Supri kini harus berurusan dengan hukum. Petugas Satreskrim Polresta Cilacap menangkap Mbah Supri di rumahnya yang berada di Desa Pekuncen, Kecamatan Kroya.
"Kita tangkap di rumah yang dijadikan tempat praktiknya dukun palsu tersebut dan tempat dilakukan pencabulan terhadap 10 korban," ujar Waka Polresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria.
Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak tahun 2021 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, yakni pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun yang bisa menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
Untuk meyakinkan para pasiennya, Mbah Supri memanjangkan alat-alat bernuansa mistis di tempat praktiknya seperti keris, pedang, kendil, kain kafan dan lainnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu meminta pasien wanita untuk menginap di rumahnya dengan dalih untuk ritual penyembuhannya.
Load more