Kebumen, tvOnenews.com - Sebanyak 74 pengendara motor knalpot brong terjaring razia polisi Sat Lantas Polres Kebumen, pada Minggu (5/11/2023) malam. Razia knalpot brong ini menjawab keresahan masyarakat terhadap bisingnya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasatlantas Polres Kebumen AKP Koyim Maturorrohman mengatakan pihaknya akan terus gencar melakukan penertiban hingga benar-benar "zero" knalpot brong.
"Kegiatan yang kami lakukan, boleh dikatakan kegiatan rutin dan berkala. Karena sampai sekarang masih banyak aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan pemasangan knalpot brong untuk kendaraan harian," jelas Koyim kepada wartawan, Minggu (5/11/2023) malam.
Ada beberapa pelanggaran yang ditemui tim gabungan. Diantaranya tidak mengenakan helm, tidak memasang plat nomor, memodifikasi kendaraan hingga tidak laik jalan, selanjutnya pemasangan knalpot brong.
Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, para pelanggar lalu-lintas mayoritas adalah pelajar setingkat SMA. Mereka memasang knalpot brong untuk popularitas hingga dianggap gaul, dampaknya banyak pihak yang dirugikan.
Para pelanggar diberikan teguran hingga tilang agar tidak mengulangi di kemudian hari. Bagi pelanggar knalpot brong yang diamankan petugas, mereka diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik yang suaranya lebih ramah lingkungan.
Menurut Koyim, pihaknya sudah sangat tegas dalam melakukan penindakan lalu-lintas terutama pelanggaran knalpot brong.
"Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti dengan yang aslinya atau yang standar pabrik," ucapnya.
Lebih lanjut Koyim menjelaskan kegiatan hunting system tersebut melibatkan personel gabungan Polres Kebumen. Razia dilakukan di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen.
Selama kegiatan berlangsung banyak warga masyarakat mendukung langkah Polres Kebumen. Tak sedikit laporan masuk mengenai keberadaan kendaraan berknalpot brong agar ditindak.
"Kami didukung banyak pihak, informasi masuk dari masyarakat mengenai keberadaan mereka (kendaraan knalpot brong). Laporan dari masyarkat bisa mempersempit gerak para pelanggar. Kami ucapkan terimakasih," pungkasnya.
Berdasarkan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc. (wkn/buz)
Load more