"Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti dengan yang aslinya atau yang standar pabrik," ucapnya.
Lebih lanjut Koyim menjelaskan kegiatan hunting system tersebut melibatkan personel gabungan Polres Kebumen. Razia dilakukan di seputaran kota, hingga ke daerah pinggiran Kebumen.
Selama kegiatan berlangsung banyak warga masyarakat mendukung langkah Polres Kebumen. Tak sedikit laporan masuk mengenai keberadaan kendaraan berknalpot brong agar ditindak.
"Kami didukung banyak pihak, informasi masuk dari masyarakat mengenai keberadaan mereka (kendaraan knalpot brong). Laporan dari masyarkat bisa mempersempit gerak para pelanggar. Kami ucapkan terimakasih," pungkasnya.
Berdasarkan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Sedangkan kendaraan yang terpasang knalpot brong saat dilakukan pengujian kebisingan oleh Sat Lantas Polres Kebumen, tingkat kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc. (wkn/buz)
Load more