News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Puluhan Ruko di Kawasan Jurnatan yang Digugat PT KAI Dieksekusi Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Semarang
Kamis, 19 Oktober 2023 - 08:09 WIB
Eksekusi ruko oleh PN Semarang di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim, Semarang, Rabu (18/10/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengeksekusi 40 Ruko di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi yang berada di Kawasan Jurnatan Jalan KH. Agus Salim Kelurahan Purwodinatan Kecamatan Semarang Tengah pada Rabu (18/10/2023).

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari gugatan yang dimohonkan PT KAI Daop 4 berdasarkan adanya tiga putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan pertama dengan Nomor: 882 PK/Pdt/2022 jo. 1880 K/Pdt/2021 jo. Nomor 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor 18/Pdt.G/2019/PN.Smg yang intinya menghukum para tergugat atau penghuni ruko untuk membayar ganti rugi kepada penggugat (PT KAI) dan menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan objek sengketa dalam keadaan baik ke penggugat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg jo. Nomor: 18/Pdt.G/2019/ PN.Smg jo. Nomor: 227/Pdt/2020/PT.Smg jo. Nomor: 1880 K/Pdt/2021 tanggal 12 April 2023, yang pada intinya memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarang dengan diikuti dan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi.

Serta Surat Panitera Pengadilan Negeri Semarang Nomor: W12-U1/425/HK.2.4/IX/2023 Tanggal 26 September 2023 Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor: 15/Pdt.Eks/2022/PN.Smg, pada intinya eksekusi pengosongan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2023.

"Pengadilan hanya menetapkan permohonan eksekusi atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng kepada wartawan.

Sedangkan adanya keberatan dari warga pemilik ruko yang sebelumnya sudah disampaikan ke pengadilan. Menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sebagaimana permintaan pemohon terlebih sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau dibatalkan maka pemohon eksekusi yang harus mencabut permohonannya," tambahnya.

Sementara itu, Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo menyampaikan dan meyakini bahwa eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Semarang tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku.

“Dari 40 ruko tersebut, sebagian besar penghuni ruko telah melaksanakan isi putusan secara sukarela dan bersikap kooperatif, sisanya dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang,” jelas Franoto.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika sejak tanggal 2 September 1975, PT KAI melakukan perjanjian dengan PT Equartorial untuk melakukan pembangunan 30 Ruko di lahan tersebut dan setelah ruko tersebut dibangun, PT Equartorial berhak menyewakan selama 15 tahun dan setelahnya diserahkan kepada PT KAI.

Setelah perjanjian dengan PT Equatorial berakhir, para penghuni ruko melakukan persewaan kepada PT KAI, dan pada tahun 2008 Para Penghuni Ruko tidak melakukan persewaan kembali kepada PT KAI, dan Para Penghuni Ruko melakukan permohonan penerbitan SHGB kepada BPN Kota Semarang, namun BPN Kota Semarang menolak permohonan penerbitan SHGB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya PT KAI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum tetap objek perkara dinyatakan milik PT KAI dan para penghuni dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada PT KAI.

“Pengembalian Aset KAI berupa Ruko di Eks Stasiun Jurnatan itu sebagai wujud  menjaga aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. KAI akan terus mengupayakan berbagai langkah hukum demi menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas," imbuhnya.(dcz/buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Khawatir Musuh Atur Siasat, Iran Tolak Mentah-mentah Usulan Gencatan Senjata AS

Pemerintah Iran secara resmi menyatakan penolakannya terhadap tawaran gencatan senjata yang diajukan Amerika Serikat. 
Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Harga Plastik Melonjak, DPR Desak Kemendag Turun Tangan Lindungi UMKM

Lonjakan harga plastik dan bahan kemasan mulai menekan pelaku usaha, terutama UMKM makanan dan minuman. 
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Ramalan Cinta Shio 7 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

Ramalan Cinta Shio 7 April 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, hingga Babi

​​​​​​​Ramalan cinta shio 7 April 2026 untuk tikus hingga babi, lengkap untuk single dan berpasangan. Ketahui peruntungan asmara dan cara menjaga hubungan.

Trending

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Soal Pemberian Uang ke Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran uang kepada Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dari pihak swasta di kasus suap proyek ijon di Kabupaten Bekasi.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Langsung Meroket di Klasemen, Bali United Mengamuk Menang 6-1 Lawan PSBS Biak

Bali United sukses menutup pekan ke-26 Super League 2025/2026 dengan hasil gemilang. Serdadu Tridatu pesta gol usai melibas PSBS dengan skor telak 6-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Senin (6/4/2026) malam WIB.
Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Warga Jawa Barat Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan 3 Program Besar yang Bisa Bikin Untung UMKM dan MBR

Dedi Mulyadi umumkan 3 program besar di Jawa Barat, dari gentengisasi, renovasi puluhan ribu rumah hingga apartemen subsidi yang menguntungkan UMKM dan MBR.
Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Upaya Keras Para Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Agar KDM Cabut SK Gubernur, Datangi KPAI, Kemendagri hingga Ombudsman

Berbagai upaya ditempuh para orang tua siswa dan komite sekolah dalam memperjuangkan nasib pendidikan ratusan siswa SMK IDN Bogor. Apa saja ini rangkumannya..
Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?

Pernyataan Feri Amsari yang menuding Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal swasembada pangan menuai kritik keras. 
Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN Ungkap Biang Kerok Dibantai Gresik Phonska di Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya

Jakarta Electric PLN mengungkapkan alasan dibalik kekalahan telak atas Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia di final four Proliga 2026 Seri Surabaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT