"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan si korban disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, " tambahnya.
"Dari satu sampai lima orang korban tidak hafal yang dihafal hanya yang terakhir ini yang kita amankan karena dilakukan berulang-ulang sebanyak 20 kali di pertengahan tahun 2022 sampai Maret 2023. Si korban mempunyai keterbelakangan mental atau disabilitas," lanjut Kasat Reskrim.
Adapun modus tersangka merayu, dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang dan makanan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.
Adapun korban usia kelas 8 SMP atau 15 tahun 5 bulan dan pelaku usia 52 tahun.
Kasat Reskrim Polres Blora menyampaikan imbauan kepada masyarakat terutama warga Kabupaten Blora agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama anak perempuan.
"Pesan moral dari kami Satreskrim Polres Blora kepada orang tua agar selalu memberikan perhatian pada putri-putrinya baik yang sekolah SD, SMP maupun SMA. Jangan sampai salah dalam pergaulan dan terlalu diberikan kebebasan," pungkasnya.(Agw/Dan)
Load more