Sukoharjo, tvOnenews.com - Polsek Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah menggelar rekontruksi kasus pembunuhan Wahyu Dian Silviani, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo yang ditemukan meninggal di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, pada Kamis, (24/8/2023) lalu.
Rekontruksi yang digelar Selasa, (12/9) dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak keluarga korban didampingi penasehat hukum, serta tersangka.
Setibanya di tempat rekontruksi tersangka Dwi Feriyanto (23) yang memakai jaket berwarna ungu dan memakai masker sempat diteriaki warga sekitar yang ingin menyaksikan jalannya rekontruksi pembunuhan.
"Huuuu..huuu.. Ayo, Ayo. Orang jahat kuk ditutupi (mukanya)," teriak warga
Sementara itu Kapolsek Gatak, AKP Hadi Sumaryono, menjelaskan bahwa saat rekontruksi ada 22 adegan yang diperagakan tersangka beserta dengan saksi-saksinya.
"Saat rekontruksi ini ada 22 adegan, dimana rekontruksi memperjelas apa yang dilakukan tersangka kepada korban. Bagaimana motif bagaimana menghabisi korban," ungkap Hadi Sumaryono
Sementara itu rekontruksi sendiri dilakukan dalam 3 tempat. Pertama tempat kejadian pembunuhan di Perumahan Graha Sejahtera. Kedua di tempat pembuangan senjata tajam yang ada di sungai daerah Blimbing.
Serta tempat ketiga, tempat pembakaran barang bukti yaitu pakaian tersangka. Dimana tersangka menghilangkan barang bukti yang berlumuran darah milik korban.
"Pakaian itu dibakar sekitar 500 meter dari arah TKP ini. Menuju ke arah rumahnya tersangka. Tersangka dari rumah ke TKP dengan jalan kaki. Sebelumnya sudah direncanakan selama 3 hari tidak bisa masuk. Baru yang hari Rabu malam bisa terlaksana apa yang dilaksanakan oleh tersangka," imbuh Hadi Sumaryono.
Untuk motif sendiri jelas motif adalah sakit hati. Tersangka dianggap tidak becus melaksanakan pembangunan perumahan milik korban.
Kapolsek menjelaskan, terkait rekontruksi lanjutan sendiri masih menunggu situasi dari pihak penyidik. Jika penyidik ingin melaksanakan rekontruksi, maka akan dilaksanakan rekontruksi lanjutan.
"Sementara temuan baru tidak ada. Sudah jelas dari awal hingga akhir. Tersangka adalah tukang bangunan yang melakukan pembangunan rumah milik korban. Saat ini dari JPU sudah cukup yakin untuk rekontruksi hari ini cukup. Tindakan tersangka sudah jelas," tandasnya.
Dilain pihak Kuasa Hukum keluarga korban, Ainul Yaqin justru mengatakan bahwa pihak keluarga merasa keberatan dengan proses rekontruksi tersebut. Keberatan tersebut pada proses adegan cekcok pelaku dengan korban.
"Kami menghadirkan saksi untuk menjelaskan korban berada di kampus tanggal 21 Agustus 2023. Dia mengisi acara di salah satu prodi di UIN. Dengan demikian, itu membantahkan adanya percekcokan antara pelaku dan korban," terang Ainul Yaqin.
Terkait itu, pihak keluarga berharap pihak instansi terkait melakukan pendalaman pada motif pelaku. Mereka berharap pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Supaya hasil juga terang, kita sampaikan semuanya. Enggak ada percekcokan," tandasnya.
Load more