Serta tempat ketiga, tempat pembakaran barang bukti yaitu pakaian tersangka. Dimana tersangka menghilangkan barang bukti yang berlumuran darah milik korban.
"Pakaian itu dibakar sekitar 500 meter dari arah TKP ini. Menuju ke arah rumahnya tersangka. Tersangka dari rumah ke TKP dengan jalan kaki. Sebelumnya sudah direncanakan selama 3 hari tidak bisa masuk. Baru yang hari Rabu malam bisa terlaksana apa yang dilaksanakan oleh tersangka," imbuh Hadi Sumaryono.
Untuk motif sendiri jelas motif adalah sakit hati. Tersangka dianggap tidak becus melaksanakan pembangunan perumahan milik korban.
Kapolsek menjelaskan, terkait rekontruksi lanjutan sendiri masih menunggu situasi dari pihak penyidik. Jika penyidik ingin melaksanakan rekontruksi, maka akan dilaksanakan rekontruksi lanjutan.
"Sementara temuan baru tidak ada. Sudah jelas dari awal hingga akhir. Tersangka adalah tukang bangunan yang melakukan pembangunan rumah milik korban. Saat ini dari JPU sudah cukup yakin untuk rekontruksi hari ini cukup. Tindakan tersangka sudah jelas," tandasnya.
Dilain pihak Kuasa Hukum keluarga korban, Ainul Yaqin justru mengatakan bahwa pihak keluarga merasa keberatan dengan proses rekontruksi tersebut. Keberatan tersebut pada proses adegan cekcok pelaku dengan korban.
"Kami menghadirkan saksi untuk menjelaskan korban berada di kampus tanggal 21 Agustus 2023. Dia mengisi acara di salah satu prodi di UIN. Dengan demikian, itu membantahkan adanya percekcokan antara pelaku dan korban," terang Ainul Yaqin.
Load more