Cilacap, tvOnenews.com – Seorang pemuda dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap, Jawa Tengah, setelah gadaikan puluhan mobil rental. Selasa (02/08/2023). Sebanyak14 unit kendaraan roda 4 berhasil diamankan oleh petugas kepolisian dari tangan tersangka atas nama Shoni Fajarisman (26).
Dari keterengan tersangka, ada sekitar 26 kendaraan roda 4 yang sudah Shoni gadaikan kepada orang lain, 9 diantaranya merupakan mobil milik warga Cilacap. Semua kendaraan ini digaikan kepada warga yang ada di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kabupaten Cilacap.
Satu mobil disewa senilai Rp250 ribu dan digadaikan dengan jumlah yang bervariasi dari 20 Juta Rupiah, hingga mencapai 30 Juta Rupiah, keuntungan yang pelaku dapatkan dari kejahatnnya ini mencapai Rp300 juta lebih.
Polisi tunjukan barang bukti kejahatan pelaku
Modus yang digunakan sindikan rental mobil ini, kemudian setelah dibayar, beberapa hari rental mobil, mobil ini dipindah tangankan atau digadaikan kepada orang lain. Mobil yang kita amankan ada 14 unit mobil “ ujar Kombes Pol Fannki Ani Sugiarto kepada awak media.
Selain mengamankan besalan unit mobil, polisi pun amankan puluhan surat-surat kendaraan dari tangan tersangka. Tersangka mengaku bahwa dirinya nekad melakukan penggelapan puluhan mobil karena terlilit hutang kepada Bank.
“Saya dulu punya rental mobil, tapi bangkrut, saya nekad lakukan ini, mau perbaiki BI cheking, untuk pencairan lagi. Hasil gadaikan mobil dibayarkan untuk hutang” ujar Shoni Fajarisman, Tersangka kasus penggelapan mobil kepada tvOnenews.com.
Shoni dibekuk petugas kepolisian di rumahnya yang ada di Kebasen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, petugas mendapati bahwa pelaku merupakan sindikat penggelapan mobil rental atau mobil sewaan. (isa/mii)
Load more