News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Viral Foto Santriwati Pegang Airshoft Gun di Ponpes Baitul Qur’an Magetan, Ini Ketentuan Hukum Pemakainya

Tuai kritikan Airshoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan, sekolah batalkan rencana tersebut. apa itu Airshoft Gun? 
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 2 Agustus 2023 - 10:34 WIB
Santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun
Sumber :
  • Tim tvOne/Miftahul Ervan

Magetan, tvOnenews.com - Sepekan terakhir media sosial gencar memperbincangkan viralnya foto sejumlah santriwati dari Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan yang menenteng Airshoft Gun

Banyaknya menuai kritikan, pihak sekolah pun akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana Airshoft Gun menjadi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah tersebut. Namun, tahukan apa itu Airshoft Gun? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengertian Airshoft Gun

Mengutip situs resmi Polri, Airsoft gun bukan senjata api sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Mengubah 'Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen' (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (UU Darurat 12/1951).

Dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951 juga dijelaskan airsoft bukan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk. Berikut ini bunyinya:

Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

           Santriwati Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan tengah memegang Airsoft Gun

Oleh sebab itu, memiliki atau membawa airsoft gun bukan tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas soal penyalahgunaan airsoft gun.

Namun demikian, dalam peraturan yang lain, Airshoft Gun disebut sebagai salah satu jenis senjata api olahraga, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Huruf c Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Airsoft gun menurut Pasal 1 angka 25 Perkapolri 8/2012 adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api, yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB). Jadi berdasarkan Perkapolri 8/2012, airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan Hukum Penggunaan Airshoft Gun 

Berdasarkan ketentuan diatas jelas Airshoft Gun bukan merupakan senjata mematikan, karena kegunaannya hanya untuk senjata dalam sebuah permainan game. Namun demikian bagi pemilik Airshoft Gun harus memenuhi syarat sebagai berikut : 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur Pramono Angkat Bicara soal Zebra Cross Bergambar Pac-Man di Tebet: Kami Sempurnakan Lagi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait zebra cross buatan masyarakat di Jalan Dr. Soepomo arah Pancoran, Jakarta Selatan.
Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT