News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temukan Kebocoran Pendapatan Parkir, DPRD Kab. Semarang Minta Dishub Tertibkan Setoran Uang Parkir

DPRD Kabupaten Semarang menemukan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir, terungkap saat Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak parkir.
Senin, 24 Juli 2023 - 12:02 WIB
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang saat sidak parkir di Ambarawa.
Sumber :
  • Tim tvOne - Aditya Bayu

Semarang, tvOnenews.com – DPRD Kabupaten Semarang menemukan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir, hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Kabupaten Semarang melakukan sidak parkir di Kecamatan Ambarawa beberapa waktu lalu.

Anggota dewan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang menemukan adanya uang dari juru parkir juga disetorkan ke lingkungan tukang parkir bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi mengungkapkan adanya setoran parkir ke lingkungan setara dengan setoran yang didapatkan Pemkab Semarang ( Dishub ) dari juru parkir (jukir).

“ Kita minggu kemarin lakukan sampling di Ambarawa, banyak sekali kami temuan penyimpangan. Ada pungutan yang disetor ke lingkungan, padahal parkir ada di jalan raya bukan di wilayah lingkungan tertentu. Dan ini besarannya juga mengejutkan, dimana besarnya setoran sama seperti yang disetor ke pemkab (Dishub),” ungkap Wisnu, Senin (24/7/2023).

Hal ini harus segera dibenahi oleh Dishub, mengingat pendapatan parkir Kabupaten Semarang selalu tidak bisa memenuhi target yang telah ditetapkan.

“ Pendapatan parkir ini sangat mengenaskan. Target tidak terlalu terpenuhi, tahun lalu target juga sulit terpenuhi, apalagi tahun ini dinaikkan menjadi Rp 1,1 Miliar. Jadi kebocoran kebocoran ini harus bisa ditertibkan tidak bisa ini terus menerus dibiarkan,” imbuhnya.

Dalam sidak yang dilakukan di wilayah Ambarawa, DPRD Kab Semarang juga menemukan adanya tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda.

“ Kami juga temukan ada lokasi parkir yang bayarnya lebih mahal dari yang ditetapkan Perda. Karcisnya Rp 4.000 untuk mobil, padahal sesuai aturan Rp. 2 ribu untuk mobil dan Rp.1.000 untuk motor,”lanjutnya.

Ditambahkan wisnu, pihaknya meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bisa menertibkan hal ini sesegera mungkin. Saat ini ada banyak titik titik parkir yang tidak masuk direkomendasikan oleh Dishub namun disitu terdapat jukirnya ini harus ditertibkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“ Kemudian kami harap Dishub juga bisa menertibkan pungutan oleh lingkungan kepada para jukir, karena hal ini sangat mempengaruhi pendapatan daerah dari parkir,” tutupnya.

Sementara itu dihubungi secara terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, mengungkapkan apa menjadi rekomendasi dari DPRD Kabupaten semarang akan segera dilaksanakan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT