Pelaku Penipuan Investasi Bodong Miliaran Rupiah di Rembang Ditangkap Polisi
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Sementara itu, tersangka Naila mengaku para korbannya tidak hanya menyetorkan dalam bentuk uang saja, melainkan para korbannya juga memberikan kendaraan jenis mobil, sertifikat tanah yang selanjutnya digadaikan dan hasil uanganya disetorkan untuk kegiatan investasi bodong miliknya.
“Korban kan ada yang punyanya mobil, terus mobilnya disuruh gadaikan. Nantinya uangnya berapa ya pakai itu. Yang saya putar ya uangnya mereka. Sistimnya ada yang kasih cash ada yang transfer,” ungkapnya.
Uang hasil penipuan dari para korbannya, kata Naila, ia gunakan untuk membayar hutang dibeberapa tempat, salah satunya pada pinjaman online (pinjol) dengan total hutang sebesar Rp 200 juta.
“Uangnya untuk bayar hutang di orang dan di pinjaman online. Di pinjol kurang lebih Rp 200 juta, bunganya banyak lima hari sekali,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah stempel, kwitansi bodong, sertifikat tanah dan tiga unit mobil minibus milik para korbannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (arm/buz)
Load more