"Tersangka datang tanya ke korban yang seorang penjaga kostel, ketika ditanya jawaban korban ketus sehingga tersangka tersulut emosi langsung hajar korban," paparnya.
Beruntung, korban sempat menangkisnya dengan tangan meski harus mengalami luka sabetan. Selepas puas menghajar korban, tersangka meninggalkan lokasi.
"Sebenarnya tersangka ada persoalan dengan teman yang sedang dicarinya di kostel itu tetapi malah menghajar korban dan batal mencari temannya tersebut," bebernya.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selain mengamankan tersangka, barang bukti parang yang disimpan di kediamannya juga disita oleh kepolisian.
"Kami tangkap tersangka di lokasi, jadi habis kejadian kami intai ternyata tersangka kembali ke lokasi," ungkapnya.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHPidana ayat 2 yakni penganiayaan yang menyebabkan luka berat ancaman pidana 5 tahun.(dcz/buz)
Load more