Polda Jateng Pasang Garis Polisi Sumur Minyak Tua di Blora, Perkumpulan Penambang Minyak Ajukan Keberatan
- Tim tvOne - Agung Wibowo
Sebab dengan adanya police line di titik LDK 27 namun proses hukum masih mandek, kliennya itu tidak bisa beraktivitas untuk melaksanakan produksi di titik yang sudah selesai di servis tersebut.
"Bahwa tidak ada pergeseran atau ada pergeseran itu Pertamina (Pertamina EP Cepu, Red) yang punya kewenangan. Sepanjang ini tidak ada surat dari pertamina terkait dengan itu," jelasnya.
"Makanya kalau dikatakan ilegal drilling, berarti kan drilling yang ilegal. (Sedangkan) Ini semua sudah memenuhi kaidah dan sudah ada inspeksi juga. Artinya bukan ilegal dong. Legal. Seperti halnya sumur-sumur yang lain," tambahnya.
Pasuyanto menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui secara pasti mengapa lima orang pekerja yang mempersiapkan lapangan titik LDK 27 itu dipaksa untuk dimintai keterangan oleh Polda Jateng pada 28 Maret lalu.
Pada saat itu, pihak keluarga dari pekerja juga mempertanyakan kesalahan apa yang telah diperbuat pekerja tersebut.
"Karena orang yang ditangkap itu harus pertama orang yang diduga melakukan kejahatan, kedua akan melakukan kejahatan, dan ketiga bersekongkol melakukan kejahatan. Itu baru bisa ditangkap. Lah ini kejahatan apa," ungkapnya mempertanyakan.
"Sampai sekarang ini mau diapakan. Police line terpasang. Oleh karena itu, harapan kami police line segera dibuka supaya masyarakat bisa bekerja kembali," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kasus pengelolaan sumur tua di titik LDK 27 itu masih dilakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan kesaksisan termasuk dari ahli.
"Penyidik sangat berhati hati dalam mengumpulkan alat bukti baik kesaksian para saksi, mengumpulkan sebanyak mungkin petunjuk dan para ahli. Kasus tersebut terus berproses dan jalan terus, tidak ada gigi mundur dalam kasus ini," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan Mabes Polri saat ini sedang melakukan asistensi terhadap kasus yang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Jateng. Jika alat bukti cukup maka akan dilakukan gelar perkara dan akan disampaikan ke publik.
"Nanti pasti kita sampaikan ke seluruh pihak terkait melalui sebuah prescon di Krimsus. Sabar ya, nanti kita prescon dengan rekan-rekan semua," ujarnya.
Load more