News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Gerebek Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Bandarnya Masih Buron

Dua warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24) ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pil ekstaksi di rumah huni Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Sabtu, 3 Juni 2023 - 02:41 WIB
Rilis kasus produksi pil ekstaksi di Semarang
Sumber :
  • Tim tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Dua warga Tanjungpriok masing-masing berinisial MR (28) dan ARD (24) ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi pil ekstaksi di rumah huni Jalan Kauman Barat V No.10, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. 

Kedua tersangka ini diamankan setelah Bareskrim Polri dan Polda Jateng melakukan penggerebekan pada Kamis (1/6/2023) malam. Dalam perkara ini, kepolisian juga mencurigai seseorang yang diduga menjadi aktor utama dari aksi kedua tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Orang yang disebut-sebut Kapten ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, kedua tersangka yang diamankan ini merupakan orang yang disuruh untuk memproduksi dan menjalankan bisnis pil ekstaksi. 

Brigjen Abi menerangkan, kedua tersangka awalnya datang di Kota Semarang dan bertemu oleh KAPTEN pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 22.00 WIB di Taman Simpang Lima Semarang. Disana, Kapten menyerahkan kunci rumah dan alamat kepada kedua tersangka. 

Setelah menerima itu, kedua tersangka langsung bergegas ke tujuan yang diminta dengan dalih untuk bersih-bersih rumah. Selanjutnya, tiga hari berselang, kedua tersangka menerima paket dan dibuka berisi alat press dan bahan-bahan untuk memproduksi ekstaksi dari KAPTEN. 

“Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka bertemu dengan orang tadi (Kapten) pertama kali. Seorang aktor ini memberikan instruksi untuk mengoperasikan alat press,” ujar Abiyoso saat rilis kasus di lokasi kejadian, Jumat (2/6/2023). 

Kedua tersangka ini juga mendapat bimbingan dari Kapten untuk memproduksi ekstasi. Narkotika yang dibuat dicetak dengan bentuk tablet dan kapsul. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Rumah ini yang dijadikan untuk memproduksi ekstasi baru disewa bulan April 2023 rumah milik saudara Kemal warga Kota Semarang. Dan aktor tadi tidak pernah bertatap muka oleh pemilik karena rumah disewa melalui jasa luar,” paparnya. 

Dari tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Semarang, kepolisian menyita 1.410 butir, lalu kapsul 593 yang dikemas dalam kapsul merah kuning, kemudian dibungkus hijau tua sebanyak 300 butir. Selain itu kepolisian juga menyita 53.447 gram bahan yang belum dicetak,” imbuhnya. (dcz/ebs)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT