News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Temuan Mayat di Selokan Anjasmoro Semarang, Polisi Ringkus Tujuh Orang Tersangka

Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro Semarang, Minggu (28/5/2023).
Senin, 29 Mei 2023 - 20:20 WIB
Rilis kasus tujuh orang ditetapkan tersangka terkait penemuan jenazah di Puri Anjasmoro Semarang, Senin (29/5/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait temuan mayat di selokan Jalan Puri Anjasmoro tepatnya depan Bakso dan Mie Ayam Pak Bagong Ruko Puri Niaga Center Blok DD-5, Kecamatan Semarang Barat pada Minggu (28/5/2023) pagi.

Korban yang bernama Roffi Teguh Prakoso warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara ini ditemukan dalam posisi badan terendam air selokan dan hanya kepala yang menonjol ke atas.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Kasus pertama yakni kekerasan yang dilakukan oleh kelima tersangka warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur masing-masing bernama Dony Riyanto (47), Bagas Saputra (23), Danuri (23), Ganesha Eka (23) dan Irfan (24).

Lalu kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka Mochamad Dedit (27) warga Manyaran dan rekannya yakni Slamet Anugrah (25) warga Disikdrono.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua tersangka ini mengambil barang-barang milik korban saat dalam keadaan terluka usai dikeroyok oleh kelima tersangka lainnya menggunakan senjata tajam.

“Jadi kelima tersangka dan kedua tersangka lainnya tidak saling mengenal, beda kelompok. Para tersangka diamankan oleh tim Resmob kurang dalam 24 jam di kediamannya masing-masing ,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023).

Irwan menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara. Korban saat itu jatuh usai dipepet oleh mobil yang ditumpangi kelima tersangka.

Dua rekan yang bersama korban pada waktu itu berhasil melarikan diri. Namun hanya korban yang tertangkap dan dikeroyok oleh kelima tersangka.

“Korban terjatuh lalu empat tersangka turun. Tersangka Danuri membacok kepala korban menggunakan celurit dua kali, tersangka Irfan menusuk perut menggunakan pisau, tersangka Ganesha menusuk kepala korban, tersangka Donny membacok kepala korban,” katanya.

Pada pengeroyokan ini, korban sempat kabur menuju ke arah PRPP yang berada di Kecamatan Semarang Barat. Namun saat tiba di lokasi ia ditemukan meninggal dunia, barang-barang berharga milik korban malah diambil oleh dua tersangka.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP (tempat kejadian perkara) kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ dan kurang lebih pukul 01.30 pagi, dua tersangka terakhir mendekati korban, tersangka atas nama Didit dan Slamet.

Dua tersangka terakhir ini kita kenakan pasal pencurian dan pasal tidak memberikan pertolongan kepada orang yang dalam kondisi bahaya. Jadi yang terjadi bukan memberikan pertolongan tetapi keduanya malah mengambil handphone milik korban,” papar Kapolres.

Ketika kedua tersangka pencurian ini pergi, korban diduga jatuh sendiri di selokan. Kemudian jenazah korban ini ditemukan oleh seorang satpam yang curiga ada motor yang terparkir namun tanpa pemiliknya.

“Korban berada di pinggir jalan di dekat kendaraan, kendaraan terparkir diduga korban yang memarkir sendiri, korban dalam keadaan tertelungkup, oleh pelaku sempat ditanya ada apa, namun korban hanya meringis kesakitan, tidak memberikan penjelasan apa-apa. Lalu diduga korban jatuh sendiri ke selokan,” bebernya.

Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kelima tersangka pengeroyokan berujung maut dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana terancam penjara 12 tahun.

Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya.

“Pasal pencurian ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 531 tidak memberikan pertolongan kepada orang dalam bahaya terancam tiga bulan penjara,” imbuhnya.(dcz/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT