News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bacaleg Berstatus Tersangka Apakah Merugikan Parpol? Begini Penjelasannya

Aturan di Tanah Air mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelum ada inkrah, setiap orang termasuk bacaleg dalam proses perkara tetap dianggap tak bersalah.
Kamis, 18 Mei 2023 - 09:54 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Semarang, tvOnenews.com - Bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua tingkatan, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, yang berstatus tersangka memang tidak membatalkan pencalegan yang bersangkutan.

Aturan yang berlaku mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), setiap orang dalam proses perkara tetap dianggap tidak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Di satu sisi partai politik (parpol) yang mengajukan bacaleg tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, di sisi lain karena bacaleg berurusan dengan hukum, tentu berpotensi merugikan parpol yang bersangkutan.

Masa kampanye pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu, sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

Sesuai dengan jadwal yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.

Dengan demikian, bacaleg berstatus tersangka tidak ada ruang yang bebas untuk bersosialisasi, bahkan kemungkinan kecil bisa memanfaatkan waktu 25 hari untuk berkampanye.

Pada tahapan saat ini, 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, KPU tengah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, kemudian pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

Tahapan berikutnya, penyusunan daftar calon sementara (DCS) yang meliputi pencermatan rancangan DCS (6-11 Agustus 2023), penyusunan dan penetapan DCS (12-18 Agustus 2023), pengumuman DCS (19-23 Agustus 2023), serta masukan dan tanggapan atas DCS (19-28 Agustus 2023).

KPU juga memberi ruang kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota setelah masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Lembaga penyelenggara pemilu ini memberi kesempatan parpol untuk mengganti calon sementara dalam kurun waktu 14-20 September 2023. Pada tahapan ini seyogianya dimanfaatkan oleh parpol yang bacalegnya berstatus tersangka atau terdakwa untuk diganti dengan kader lainnya.

Tahap berikutnya, KPU melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, mulai 21 hingga 23 September 2023.

Walaupun bacaleg yang berurusan dengan hukum belum tentu bersalah, yang bersangkutan berada di ruang tahanan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) menyebutkan perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.

Disebutkan dalam ayat (2) bahwa jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Selain ruang gerak terbatas, bacaleg berstatus tersangka menjalani pemeriksaan paling lama 60 hari.

Jika penahanannya pada hari Rabu (17 Mei 2023), yang bersangkutan mendekam di sel tahanan dalam rangka keperluan penyidikan hingga 16 Juli 2023.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Terpopuler: Bulgaria Akui Timnas Indonesia Lebih Oke, Sumardji Beri Catatan Penting, Pujian Selangit John Herdman

Rangkaian kabar Timnas Indonesia usai FIFA Series 2026 tengah disorot publik. Mulai dari pujian Bulgaria, catatan penting usai kalah hingga pujian John Herdman.
Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Pantang Remehkan Semen Padang, Marc Klok Akui Puncak Klasemen Bukan Jaminan Persib Curi Poin Penuh

Persib Bandung akan memulai kembali kompetisi sepak bola paling bergengsi di Indonesia ini dengan menghadapi Semen Padang di Stadion Haji Agus Salim, Minggu (5/4/2026). 
Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Berpisah dengan Yana Shcherban, Megatron Tulis Pesan Haru Jelang Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri memberikan ucapan haru untuk Yana Shcherban yang resmi berpisah dengan skuad Jakarta Pertamina Enduro jelang final four Proliga 2026.
Disinggung Soal Mantan Napi, Wakil Bupati Lebak Sentil Etika Berbicara Usai Walk Out dari Acara Halal Bihalal

Disinggung Soal Mantan Napi, Wakil Bupati Lebak Sentil Etika Berbicara Usai Walk Out dari Acara Halal Bihalal

Acara Halal Bihalal mendadak memanas usai Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyinggung Wakil Bupati (Wabup) Lebak, Amir Hamzah, sebagai mantan narapidana

Trending

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Beserta Enam Polisi Pekanbaru Dicopot dari Jabatan, Diduga Penyalahgunaan Wewenang

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru dan enam anggota lainnya dicopot dari jabatannya, akibat diduga terlibat penyalahgunaan wewenang.
Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Harga BBM Dipastikan Tidak Naik, PAN Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pemerintah terkait tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (Harga BBM), baik yang subsidi maupun non-subsidi.
Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Timnas Indonesia Terpopuler: Bulgaria Sebut Garuda Lebih Oke, Media Vietnam Heran, Starting XI Disorot

Berita Timnas Indonesia terpopuler: dipuji pelatih Bulgaria, disorot media Vietnam, hingga pesan penting Sumardji untuk John Herdman usai FIFA Series 2026.
Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Ini Daftar 4 Klub Eropa Calon Destinasi Dony Tri Pamungkas Usai Direkomendasikan Bintang Ligue 1 Calvin Verdonk, Ada Eks Klub Thom Haye?

Calvin Verdonk puji kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026. Ini 4 prediksi klub Eropa yang cocok jadi pelabuhan karier bintang muda Persija Jakarta.
Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Usai Kalah dari Bulgaria, Sumardji Beri Catatan Penting untuk John Herdman

Pertandingan semalam (30/3) timnas Indonesia melawan Bulgaria berbuah poin 0-1. Posisinya garuda menjadi runner-up dalam laga FIFA Series.
Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Resmi Reuni Bareng Yeum Hye-seon di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dikabarkan akan segera bertemu kembali dengan Yeum Hye-seon selaku kawan lamanya di Red Sparks pada final four Proliga 2026.
Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Terpukau Kualitas Dony Tri Pamungkas di Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Berharap Wonderkid Persija Segera Berkarier di Eropa

Bek Timnas Indonesia, Calvin Verdonk mengaku terpukau dengan kualitas yang dimiliki Dony Tri Pamungkas dan berharap ia bisa segera meniti karier di liga Eropa.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT