Dalam poin ketiga, Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi menganggap dalam Peraturan Menteri tersebut tidak mencantumkan pasal-pasal terkait yang menjadi dasar kewenangan.
Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja.
Lalu pada poin keempat, pencabutan empat peraturan MWA UNS dianggap tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum.
"Karena tidak disertai dasar pertimbangan yang cukup, tidak merujuk pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak ada dasar dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 56/2020," terangnya.
Poin kelima, pembekuan MWA dengan mencabut Keputusan pengangkatan MWA UNS juga dianggap sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan
perbuatan melawan hukum. Karena tata cara pengangkatan dan pemberhentian sudah diatur dalam PP Nomor 56/2020
"Sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian bentuk peraturan dan substansi, materi muatan yang melanggar PP Nomor 56/2020, dan Tindakan-tindakan yang melanggar
peraturan perundang-undanagn, maka MWA UNS berpendapat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 ‘batal demi hukum," tandasnya.
MWA UNS menyebut akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri. MWA UNS juga akan tetap bekerja dan melaksanakan mandat PP, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor pada 11 April 2023 yang akan datang. (Ers/Dan)
Load more