Purbalingga, tvOnenews.com - Tindakan tak terpuji ini tak patut untuk dicontoh. Seorang pria di Purbalingga, mencuri tiga kali dengan tiga korban berbeda, dan semuanya adalah rekan kerja sendiri. Tindakan itu pun membawanya ke bui.
Pelakunya adalah SD (24) warga Desa Cendana, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. SD merupakan salah satu pekerja proyek pembangunan Kampus 2 Universitas Islam Negeri Prof KH Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) di Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
"Tersangka melakukan pencurian di lokasi tersebut pada 17 Februari 2023, 26 Februari 2023 dan 8 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Senin (3/4/2023).
Sasarannya adalah barang - barang milik temannya sesama pekerja proyek pembangunan kampus tersebut. Barang yang dicuri diantaranya telepon genggam dan rokok elektrik atau vape.
Korbannya Rahmat Hidayat (27) warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Selanjutnya Sutrisno (28) warga Desa Bongkot, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, dan Ahmad Sukron (19) warga Desa Sokokidul, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.
"Modusnya tersangka mengambil barang milik korban saat kondisi sepi dan barang ditinggal pemiliknya. Seperti saat telepon genggam sedang diisi daya di bedeng kemudian diambil dan dijual," jelasnya.
Kasus bermula dari laporan para korban ke pihak kepolisian. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan saat akan menjual salah satu barang curian.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi proyek pembangunan kampus tersebut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya dua unit telepon genggam, satu unit rokok elektrik, satu tas ransel warna hitam, satu tas warna merah, satu tas selempang warna abu-abu. Selain itu, kuitansi pembelian dan dusbook handphone milik korban.
SD mengaku mencuri karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Dia juga mengaku memiliki banyak hutang, sedangkan gaji bekerja di proyek dibayarkan tiap dua minggu sekali.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.(sjo/buz)
Load more