Kapolres menambahkan jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan cipta kondisi dalam rangka antisipasi kerawanan di bulan ramadhan hingga saat menjelang lebaran nanti.
Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman ditengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan sholat taraweh.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Selanjutnya barang bukti akan serahkan tim Gegana Polda Jateng untuk dimusnahkan. (wkn/buz)
Load more