News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Operasi Ramadhan Polres Wonosobo Amankan 55 Kilogram Serbuk Mercon

Polres Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkap penjualan obat petasan ilegal hingga puluhan kilogram. Dari pengungkapan tersebut polisi membekuk 3 orang pelaku.
Rabu, 29 Maret 2023 - 23:58 WIB
Gelar perkara polisi sita puluhan kilogram serbuk mercon di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/03/23)
Sumber :
  • Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo

Wonosobo, tvOnenews.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap penjualan obat petasan ilegal hingga puluhan kilogram. Dari pengungkapan tersebut polisi membekuk 3 orang pelaku yang akan mengedarkan serbuk mercon ke wilayah Wonosobo dan Banyumas.

Menurut Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, 3 tersangka penjual serbuk mercon ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda. FAS warga Kramatan ditangkap di pos ojek Mendolo. JP dan DM warga Temanggung diberhasil ditangkap di Kenjer, Kecamatan Kertek,” terang AKP Kuseni saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/03/23).

Kuseni menambahkan dari penangkapan pertama, polisi mengamankan barang bukti dari tangan FAS serbuk mercon seberat 15,52 Kg.  Kemudian dari penangkapan kedua serbuk mercon yang berhasil disita dari pelaku JP dan DM yakni seberat 40 Kg.

“Lokasi pertama berhasil mengamankan 15,52 kilogram serbuk mercon yang dibungkus plastik. Kemudian dilokasi kedua kami berhasil mengamankan 40 kilogram obat petasan yang dibungkus plastik masing-masing plastik beratnya 100 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan serbuk petasan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti timbangan digital dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.

“Selain itu kami juga menyita timbangan dan satu unit mobil Colt warna hitam yang dibawa pelaku untuk transaksi,” tambahnya.

Sementara itu, dari penjualan serbuk petasan tersebut pelaku mendapat keuntungan Rp 15 ribu rupiah per ons.

“Pelaku mengaku baru tahun ini menjual serbuk petasan, dijual dengan harga Rp 35 ribu per ons dan saat membeli harganya Rp 25 ribu rupiah per ons.  Untuk penjualannya, para pelaku melakukan promosi serbuk mercon melalui Facebook,” kata AKP Kuseni.

Agar tidak menimbulkan bahaya, barang bukti berupa 55,52 kg serbuk mercon kini tengah disimpan dalam ruang tertutup dan akan segera dimusnahkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami amankan diruangan yang tidak ada hantaran listrik dan tidak terkena sinar matahari. Selanjutkan akan dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana paling lama seumur hidup. (rbo/buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT