News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Syekh Puji Kembali Diperiksa Polda Jateng Kasus Dugaan Pernikahan Anak Dibawah Umur

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup.
Rabu, 29 Maret 2023 - 00:10 WIB
Syekh Puji usai gelar perkara di kantor Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (28/3/2023).
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali diperiksa oleh polisi terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus itu kembali diungkit oleh pelapor yang tidak terima kasus itu ditutup. Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020.

"Kami kesini memenuhi undangan Polda untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tahun 2019 sampai 2020," ujar putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada tvOnenews.com di Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (28/3/2023).

Ia menilai, polisi telah menangani aduan secara profesional. Sebab, semua saksi telah diperiksa secara komprehensif. Hasilnya waktu itu (tahun 2020), tidak ada bukti.

"Kami kesini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," ujarnya.

Pihak keluarga Syekh Puji selepas perkara diberhentikan pernah mendapatkan masukan untuk melaporkan balik ke pihak pelapor. Namun, terdapat banyak pertimbangan diantaranya ada kepentingan si anak yang harus dilindungi.

"Kala itu ada masukan untuk melaporkan balik tapi banyak pertimbangan ada kepentingan anak yang harus dilindungi. Ada anak diduga korban padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin dipanjangin nanti kasihan," jelasnya

Gelar perkara khusus ini, bermula adanya laporan dari pelapor yang keberatan perkaranya dihentikan. Selepas gelar perkara khusus tersebut, nantinya ada sesi dua yang nantinya menyimpulkan keterangan dari pihak Syekh Puji sebagai terlapor. Dan hasilnya, nanti untuk memutuskan apakah kasus ini bisa dibuka lagi atau tidak.

"Kami apresiasi dari gelar ini. semoga hasil perkara nanti bisa memenuhi kepastian hukum bagi kami dan si anak yang diduga jadi korban," jelasnya.

Sementara itu Kasubdit IV Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, kasus yang digelar perkarakan hari ini adalah kasus lama. Yang waktu itu ada laporan Syekh Puji diduga menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D.

"Waktu itu saudara Syekh Puji ini diduga menikahi seorang anak D, yang kala itu umurnya 7 tahun," ujarnya di Mapolda Jateng.

Ada dua laporan yang diterima kepolisian terkait kasus itu periode 2019-2020. Laporan diterima Polda Jateng dan Mabes Polri. Di antara pelapor merupakan keponakan Syekh Puji sendiri.

Polisi pun melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Beberapa saksi diperiksa termasuk anak berinisial D. Hasilnya, tidak ditemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan itu dan penyelidikan pun dihentikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan kita lakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kejadian itu tidak ada yang mendukung, laporan itu tidak bukti-bukti ada yang mendukung," jelasnya.

Ia menambahkan, gelar perkara hari ini disebut dilakukan untuk menghormati hak pelapor, sebab pelapor beberapa kali menyampaikan memiliki bukti-bukti baru.

"Jadi mereka sering mengatakan menemukan ada novum baru, sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu, bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu dijadikan bukti, kan itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga enggak," tandasnya. (Dcz/Buz)

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT