GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di PN Solo, Selasa (21/3/2023),
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Bambang Tri dan Gus Nur Dituntut 10 Tahun Penjara, Gus Nur: Kita Bertemu di Padang Mahsyar

Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).
Selasa, 21 Maret 2023 - 21:03 WIB

Solo, tvOnenews.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/03/2023).

Tuntutan tersebut didasarkan Pasal 14 ayat 1 UURI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong. Yakni dengan sengaja menyebabkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pidana primer.

Lima Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi, yang secara bergantian membacakan tuntutan menyatakan yang menjadi dasar pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan pidana yaitu, yang bersangkutan pernah dihukum, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,  berbelit-belit dalam persidangan, dan terdakwa tidak menyesal. Jaksa juga menyatakan hal yang meringankan bagi terdakwa dianggap tidak ada.

Memperhatikan ketentuan UU Pasal 182 (1) a , pasal 22 ayat 4, pasal 193, diketentuan pasal 222 undang undang no 8 tahun 1981, tentang kitab undang undang hukum acara pidana serta KUHP yang bersangkutan. 

"Menuntut supaya majelis hakim PN Surakarta, memeriksa dan mengadili serta memutuskan, satu, terdakwa Sugi Raharja atau Gus Nur secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran....dua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sugi Raharja, 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan tiga mengamankan barang bukti...," kata JPU dalam tuntutannya.

Baca Juga

Atas tuntutan 10 tahun tersebut, Gus Nur, tampak tenang menerima salinan tuntutan dari JPU.

"Kita akan bertemu di Padang Mahsyar. Disitulah pengadilan yang sebenarnya," ucap Gus Nur singkat kepada JPU.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal AVC Nation Cup 2025, Minggu 8 Juni 2025: Yolla Yuliana Cs Wajib Menang dari Filipina

Jadwal AVC Nation Cup 2025, Minggu 8 Juni 2025: Yolla Yuliana Cs Wajib Menang dari Filipina

Pertandingan di hari kedua AVC Nation Cup 2025 akan berlangsung dengan tiga laga dari Pool B dan dua laga dari Pool A.
Menguak Tabir Rekam Jejak Anak Usaha Antam Pemilik Tambang Raja Ampat, Miliki Sumber Daya Nikel 314 Juta wmt

Menguak Tabir Rekam Jejak Anak Usaha Antam Pemilik Tambang Raja Ampat, Miliki Sumber Daya Nikel 314 Juta wmt

Raja Ampat, belakangan ini menjadi topik pembicaraan aktivis lingkungan dan publik, bahkan elite politik. Namun, perbincangan itu bukan soal keindahannya
Peringati Idul Adha, Enam gunungan Grebeg Besar Diarak dari Keraton Yogyakarta

Peringati Idul Adha, Enam gunungan Grebeg Besar Diarak dari Keraton Yogyakarta

Sebanyak enam gunungan hasil bumi diarak ratusan prajurit Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dalam prosesi Hajad Dalem Grebeg Besar memperingati Idul Adha
Minus Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana Dipaksakan Jadi Opposite, Fans Timnas Voli Putri Geram Usai AVC Nation Cup Dibuka dengan Kekalahan

Minus Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana Dipaksakan Jadi Opposite, Fans Timnas Voli Putri Geram Usai AVC Nation Cup Dibuka dengan Kekalahan

Timnas Voli Putri Indonesia kalah dalam laga pertama AVC Nation Cup 2025 dari Iran di Hanoi, Vietnam, Sabtu (7/6/2025). 
Bongkar Kolusi Tender Proyek Pipa Gas Cisem 2 senilai Rp3 Triliun, KPPU Seret BUMN Karya hingga ESDM ke Persidangan

Bongkar Kolusi Tender Proyek Pipa Gas Cisem 2 senilai Rp3 Triliun, KPPU Seret BUMN Karya hingga ESDM ke Persidangan

KPPU siap menyeret lima pihak yang diduga terlibat dalam skandal kolusi tender Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang tahap 2 (Cisem 2) senilai Rp3 triliun ke persidangan.
Penasihat Ahli Kapolri Bocorkan Ciri-ciri Dalang di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Partainya Dibubarkan

Penasihat Ahli Kapolri Bocorkan Ciri-ciri Dalang di Balik Kasus Ijazah Jokowi: Partainya Dibubarkan

Soal polemik ijazah Jokowi masih menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai kalangan. Satu di antaranya,  Penasihat Ahli Kapolri

Trending

Respons Berkelas Justin Hubner Usai Dilepas Wolves, Bek Timnas Indonesia Pamer Hal Mengejutkan di Jepang

Respons Berkelas Justin Hubner Usai Dilepas Wolves, Bek Timnas Indonesia Pamer Hal Mengejutkan di Jepang

Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi dilepas klub Liga Inggris Wolverhampton Wanderers (Wolves) pada musim panas ini.
Rasa Sakit Tak Halangi Sabar/Reza Menyerah Buat Lolos ke Final Indonesia Open 2025

Rasa Sakit Tak Halangi Sabar/Reza Menyerah Buat Lolos ke Final Indonesia Open 2025

Pasangan ganda putra, Sabar Karyaman Guntama/Muhammad Reza Pahlevi mengaku menolak menyerah meski dalam kondisi kurang fit di semifinal Indonesia Open 2025.
Pengacara Malaysia Desak FAM Siapkan Dokumen untuk Buktikan Pemain Naturalisasi Sah di Mata FIFA

Pengacara Malaysia Desak FAM Siapkan Dokumen untuk Buktikan Pemain Naturalisasi Sah di Mata FIFA

Zhafri menekankan bahwa FIFA bisa melakukan investigasi atas pemain naturalisasi Harimau Malaya yang digadang-gadang berasal dari keturunan Malaysia. 
Tak Hanya Sentil Bahlil, Susi Pudjiastuti Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Tambang Raja Ampat

Tak Hanya Sentil Bahlil, Susi Pudjiastuti Bocorkan Fakta Mencengangkan soal Tambang Raja Ampat

Tak hanya sentil pernyataan Menteri ESDM Bahlil. Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti juga bocorkan fakta mencengangkan soal Tambang Raja Ampat
5 Vendor di Kasus Korupsi Laptop Rp10 Triliun Era Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021

5 Vendor di Kasus Korupsi Laptop Rp10 Triliun Era Nadiem Makarim, Kejagung Periksa Direktur Airmas Perkasa Ekspres Tahun 2021

Kejagung memeriksa saksi berinisial SRY yang merupakan Direktur dari PT Airmas Perkasa Ekspres pada tahun 2021 terkait kasus korupsi laptop Rp10 triliun di Kemendikbudristek.
Susul Ivar Jenner, Patrick Kluivert Coret 6 Pemain Lagi dari Skuad Timnas Indonesia Sebelum Laga Kontra Jepang

Susul Ivar Jenner, Patrick Kluivert Coret 6 Pemain Lagi dari Skuad Timnas Indonesia Sebelum Laga Kontra Jepang

Setelah Ivar Jenner, Patrick Kluivert akan mencoret enam pemain lagi dari skuad Timnas Indonesia sebelum laga kontra Jepang pada Selasa (10/6/2025).
Baru Juga Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Tiba-Tiba Dapat Kabar Baik dari Italia soal Nasibnya

Baru Juga Debut di Timnas Indonesia, Emil Audero Tiba-Tiba Dapat Kabar Baik dari Italia soal Nasibnya

Setelah debut bersama Timnas Indonesia saat menghadapi China pada Kamis (5/6/2025), Emil Audero mendadak kabar baik soal nasibnya dari Italia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT