Lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Tiga oknum polisi dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun dan dua oknum polisi lainnya dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Sedangkan, dua PNS polri yang terlibat dijatuhi hukuman administrasi. (ant/nsi)
Load more