News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Niat Menagih Hutang, Seorang ABG di Pekalongan Jadi Korban Pencabulan Tiga Pemuda

Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG di Kabupaten Pekalongan jadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  
Selasa, 7 Maret 2023 - 10:37 WIB
Tersangka Kakak Adik , FA dan UF dan AM saat dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (
Sumber :
  • Tim tvOne - Edi Mustofa

Pekalongan, tvOnenews.com - Berniat menagih hutang ke mantan pacarnya, seorang gadis ABG jadi korban pencabulan yang dilakukan bergiliran oleh kakak beradik bersama temannya. Korban kemudian melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa dirinya.  

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, saat konfrensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (06/03/2023) menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari (27/02/2023) di sebuah Pertashop yang berada di Wilayah Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di pertashop di Desa Jetak Lengkong, Kecamatan Wonopringgo. Yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiga pelaku sudah kita amankan," kata Arief Fajar Satria.

Pelaku kakak beradik UF (21) dan FA (19) dan AM (21). Pelaku AM yang juga penjaga Pertashop. Ketiganya warga Desa Gembong Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan korban sendiri yakni berinisial NSR (16) warga Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

" Tersangka yang kita amankan ada tiga. Yakni AM, FA, dan UF. Kemudian mereka melakukan pencabulan di pertashop itu dengan dalih akan mengantar pulang ke rumah karena sudah larut malam. Dan mereka melakukan pencabulan pada pukul 01.30 ketika pertashop itu dalam kondisi sepi," ungkapnya.

Menurut Kapolres peristiwa tersebut berawal pada Minggu malam (26/02/2023), awalnya korban berencana untuk menagih hutang temanya sebesar Rp 300 ribu. Korban minta tolong untuk diantar (pelaku) kakak – adik, untuk menagih ke rumah mantannya.

”Tersangka yang mengantar korban untuk menagih hutang kerumah temannya. Kemudian tersangka menawarkan koban untuk diantar pulang,” ungkapnya.

Oleh tersangka, korban bukannya diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudia menuju ke lokasi kejadian di sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya.

Sementara itu salah satu tersangka FA, mengatakan bahwa dirinya tidak mengenal korban.

"Saya tidak kenal. Jadi, dianya (korban) ke rumah minta tolong sama bapak saya, terus minta tolongnya untuk menagih utang ke temen saya (mantannya). Utangnya sebesar Rp 300 ribu. Terus bapak saya minta sama kakak saya (UF) untuk bantuin dia. Sudah kita bantuin ngantarnya," kata FA.

Sedangkan UF (21) yang mengaku, setelah berniat mengantar korban pulang, namun korban tidak mau pulang, kemudian dirinya mengajak ke warung tongkrongan sebelum akhirnya, dibawa ke Pertashop, yang saat itu dijaga temanya.

“Habis itu mau pulang. Mau dianterin pulang, dianya gak mau. Dianya takut pulang. Habis itu saya bawa dulu ke angkringan dulu biar tenang. Habis itu ke pertashop. Tidur di sana. Soale gak ada pikiran lagi mau ditidurkan di mana,” kata UF

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di lokasi Pertashop korban digilir oleh ketiga tetsangka. Awalnya dilakukan oleh FAB (19), kemudian yang kedua dilakukan kakaknya yakni UF (21) dan terakhir AM (21). Barulah paginya korban diantar pulang di dekat rumah saudaranya korban.

Kapolres Pekalongan, menambahkan, akibat peristiwa tersebut, ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara. (Hhm/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT