News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Diduga Ada Penyelundupan Mobil Mewah ke Semarang, MAKI Lapor ke Bea Cukai

Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.
Senin, 6 Maret 2023 - 21:06 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Semarang, tvOnenews.com - Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) mendatangi kantor Bea Cukai Jateng-DIY untuk melaporkan adanya dugaan penyelundupan mobil mewah di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang, Jawa Tengah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku juga sudah membawa sejumlah bukti-bukti agar permasalah tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Bea Cukai. Dirinya menjelaskan, kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada akhir tahun 2022.

Namun, karena kurang cakapnya tindak lanjut, dirinya langsung datang ke Bea Cukai agar segera diselidiki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Seharusnya (kasusnya) sudah sampai ke sini, tapi ternyata belum, maka saya datang ke sini," ujarnya kepada awak media di kantor Bea Cukai Jateng-DIY, Semarang, Senin (6/3/2023).

Lebih lanjut, ia menerangkan mobil yang diselundupkan merupakan Mercedes klasik berwarna biru muda. Namun dalam data tertulis impor dokumen dan pembayaran custom pada kontainer tersebut disebut mengangkut mesin over wrapping machine 6 PK.

Perusahaan importir yaitu CV PRJC, perusahaan pengangkut PT PTGG, dan kapal pengangkut KOT Samba.

"Data riilnya  jenis barang satu buah mobil utuh merk Mercedes warna abu-abu. Perkiraan harga barang sekitar Rp. 500  juta," jelas Boyamin.

Lalu dugaan pelanggaran dan potensi kerugian negara dalam penyelundupan mobil tersebut yaitu seharusnya importir membayar pajak Bea masuk 100 persen untuk mobil mewah atau sekitar Rp 500 juta.

"Namun dengan dugaan manipulasi barang dilaporkan mesin maka negara hanya mendapat dana Rp. 63.974.000. Sehingga kerugian negara sekitar Rp. 436.026.000," katanya.

"Bahwa apabila dugaan penyelundupan ini dikenakan sanksi denda maka minimal denda adalah  sebesar 200 persen sehingga negara akan mendapatkan dana Rp 1 miliar," lanjutnya.

Menurutnya, jika terbukti melanggar, jeratan pasal yang bisa digunakan yaitu Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kami meminta penyelesaian secara hukum dan menolak penyelesaian dengan mekanisme pelelangan Barang Milik Negara dikarenakan diduga telah diketahui identitas perusahaan importirnya. Kami akan ajukan gugatan Praperadilan jika laporan ini diabaikan dan mangkrak," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Jateng-DIY, Cahya Nugraha memastikan akan menginformasikan kepada pimpinan agar segera menindaklanjuti laporan ini. Lalu langkah selanjutnya pihaknya melakukan analisa dan pelapor akan dimintai penjelasan lanjutan.

"Informasi saya terima setelah itu akan saya sampaikan  ke Pak Kepala Kanwil dan pasti akan instruksikan ke bawahannya ada Kabid PP maupun Kepatuhan Internal untuk analisa informasi memeriksa  keakuratan  data dan kebenaran dan pasti akan ditindak lanjuti," imbuhnya. (Dcz/Buz)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT