Semarang, tvOnenews.com - Seorang penumpang pesawat Wings Air rute Semarang-Ketapang bikin ulah di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Selasa (28/ 2/2023) kemarin. Pihak maskapai pun tegas tidak mengikutsertakan penumpang tersebut.
Gara-garanya, si calon penumpang bercanda ada bom dalam kopernya yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang. Petugas pun memeriksa seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan.
Pihak Wings Air dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa operasional penumpang penerbangan nomor IW-1818 pada ) rute Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (SRG) tujuan Bandar Udara Rahadi Oesman di Ketapang, Kalimantan Barat (KTG) telah dijalankan menurut prosedur keselamatan dari penanganan salah satu penumpang laki-laki berinisial UD (45) yang menyampaikan ada bom.
"Saat akan naik pesawat yaitu berada di depan pintu pesawat, penumpang tersebut membuat pernyataan bahwa terdapat bom di dalam koper yang akan dimuat ke kompartemen bagasi bagian belakang." jelas Corporate Communications of Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro lewat keterangan tertulis yang diterima Rabu (1/3/2023).
"Pernyataan tersebut segera dikonfirmasi ulang dan ditindaklanjuti oleh petugas keamanan Wings Air serta diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke otoritas penerbangan sipil setempat. Penumpang UD tidak diikutsertakan dari penerbangan," lanjut Danang.
Akibat kejadian itu, Wings Air penerbangan IW-1818 yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB (GMT+ 07) mengalami keterlambatan keberangkatan 37 menit.
Pesawat ATR 72-600 registrasi PK-WHU sudah dilakukan pemeriksaan kembali, pesawat dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan. Pesawat lepas landas 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman pukul 09.09 WIB.
Pihak Wings Air menjelaskan keselamatan dan kenyamanan seluruh penumpang dan awak pesawat adalah hal utama. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan.
Tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.
Hal itu juga bisa mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelakunya. Undang- undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman.
Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan melanggar Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kepada penumpang yang bersangkutan, pihak Wings telah menyerahkan penanganannya ke pengelola bandara setempat. (Tjs/Buz)
Load more