Kebumen, tvOnenews.com - Ramai-ramai anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) geruduk Kantor Bawaslu Kebumen, Kamis, (23/2/2023). Hal itu lantaran adanya larangan perangkat desa menjadi Panwascam untuk pemilu 2024.
Bahkan dari pantauan tvOnenews.com, ratusan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendatangi Kantor Bawaslu Kebumen. Mereka menggelar aksi damai, menolak keras bentuk diskriminasi terhadap Perangkat Desa.
Aksi ini juga dipicu adanya kabar perangkat desa yang menjadi Panwascam legowo diminta untuk mengundurkan diri.
Padahal, sesuai aturan perangkat desa tidak dilarang menjadi Panwascam. Di Kebumen sendiri terdapat beberapa perangkat desa yang menjadi Panwascam.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, massa memadati halaman Kantor Bawaslu Kebumen, menggelar orasi dengan pengeras suara.
Dalam orasinya mereka meminta agar Bawaslu jangan takut untuk melaksanakan aturan yang berlaku.
"Kami menolak keras bentuk diskriminasi apapun terhadap PPDI,” tutur salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Menurut massa belum diketahui adanya aturan yang melarang Perangkat Desa menjadi Panwascam. Kalau sesuai aturan maka tidak akan ada diskriminasi terhadap PPDI.
Ketua PPDI Kebumen Bilaludin mengatakan kedatangannya ke Bawasalu untuk menyikapi adanya keresahan yakni diskriminasi kepada PPDI terkait Panwascam dan Pengawasdesa. Seolah perangkat desa tidak boleh menjadi Anggota Bawaslu yakni Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa.
"Kami mengklarifikasi, dengan tujuan agar sekarang dan kelak di kemudian hari tidak ada diskriminasi terhadap PPDI," katanya.
Disampaikan pula awalnya, terdapat himbauan agar Perangkat Desa yang menjadi Panwascam dapat mengundurkan diri secara legowo. Yang kedua, yang mendaftar di Pengawas tingkat desa kalau statusnya perangkat desa jangan diterima dulu.
"Artinya disitu ada diskriminasi terhadap kita sebagai perangkat desa. Padahal tidak ada aturan yang tidak memperbolehkan perangkat desa menjadi Panwascam atau Panwasdesa," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto dihadapan massa PPDI menyampaikan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan PPDI Kebumen. Dalam hal ini terdapat pertanyaan, boleh tidak Perangkat Desa menjadi Panwascam atau Panwasdesa.
"Kami jawab sesuai aturan Perangkat Desa tidak dilarang menjadi Panwascam atau Panwasdesa," tegasnya.
Penasihat PPDI Kebumen Kasimin diakhir aksi mengatakan pihaknya berterimakasih atas jawaban yang disampaikan Bawaslu.
Menurutnya, kini semua jelas dan Bawaslu juga sudah meminta maaf dan tidak ada larangan bagi Perangkat Desa untuk menjadi Panwascam atau Panwasdesa.
Aksi juga mendapat pengamanan ketat dari Jajaran Polres Kebumen. Usai mendapatkan jawaban dari Ketua Bawaslu Kebumen massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (wkn/aag)
Load more