Untuk diketahui, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menemukan unsur pelanggaran ketenagakerjaan saat menindaklanjuti video buruh PT Sai Apparel Industries, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang mengaku tidak terima upah lembur.
Ditemukan penyelewengan pembayaran upah buruh PT Sai Apparel Grobogan. Manajemen perusahaan akhirnya sepakat membayar uang lembur karyawan tentunya dengan proses audit.
Berdasarkan pemeriksaan, pabrik garmen tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak bulan Oktober 2022. PT Sai Apparel Grobogan pun diminta untuk menghitung ulang nominal honor lembur sejak bulan September.
Jumlah buruh PT Sai Apparel Industries Grobogan sekitar 3.000 orang.
Merujuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana karena kelalaian pembayaran upah lembur.
"Tapi sanksi itu dilakukan bertahap. Soal nasib pekerja di video viral itu, kami sudah menyampaikan tak boleh di PHK, karena gara-gara hal itu," pungkas Mumpuniati.(Spo/Buz)
Load more