Sakit Hati Karena Dipecat, Mantan Karyawan Rampok Juragan Batik Pekalongan
- Tim tvOne - Edi Mustofa
"Salah satu tersangka yang menjadi otak pelaku perampokan sebelumnya pernah bekerja kepada korban namun diberhentikan dan mengaku jengkel lantaran kerap diberikan beban pekerjaan berlebih atau melebihi jam kerja namun diberi gaji kecil hingga akhirnya merampok rumah korban," beber AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (15/02/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Pekalongan Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sisa hasil perampokan masing-masing Rp 21 juta dan Rp 10 juta berikut barang bukti lainnya hasil dari uang rampokan yang sudah dibelanjakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya. (Hhm/Buz)
Load more