Pelaku yang mengetahui tempat korban menyimpan uang yang cukup besar.
"Karena dirumahnya sering melihat pada saat pembagian gaji karyawan setiap hari kamis atau setiap transaksi yang cukup besar nominal nya," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi dalam keterangan pers di Mapolres setempat mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap tim Resmob di dua lokasi yang berbeda di Semarang.
"Salah satu tersangka yang menjadi otak pelaku perampokan sebelumnya pernah bekerja kepada korban namun diberhentikan dan mengaku jengkel lantaran kerap diberikan beban pekerjaan berlebih atau melebihi jam kerja namun diberi gaji kecil hingga akhirnya merampok rumah korban," beber AKBP Wahyu Rohadi, Rabu (15/02/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, tim Resmob Polres Pekalongan Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sisa hasil perampokan masing-masing Rp 21 juta dan Rp 10 juta berikut barang bukti lainnya hasil dari uang rampokan yang sudah dibelanjakan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," imbuhnya. (Hhm/Buz)
Load more