"Kaitan antara korupsi dan pelanggaran HAM bisa dilihat dari gagalnya sebuah negara dalam mencapai tujuannya. Salah satunya gagalnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jika dilihat dari Pancasila," ujarnya.
Adnan berpendapat bahwa korupsi juga bisa mengkudeta dan menyebabkan persoalan-persoalan baru, seperti kemiskinan, pelayanan publik menjadi rusak, kualitas hasil pembangunan menjadi buruk dan ruang untuk masyarakat menjadi sempit.
"Hukuman mati bisa membereskan korupsi mungkin melihat dari China yang rapor pemberantasan korupsinya enggak bagus. Contoh negara yang rapor pemberantasan korupsinya bagus adalah Finlandia, Swedia, Norwegia, Denmark, New Zealand dan negara ini anti hukuman mati. Reformasi atau merubah kebudayaan menjadi faktor dan hal kedua adalah penghormatan HAM," sebut Topan.
Sedangkan terkait pendekatan hukum dengan memiskinkan aset pelaku korupsi, Topan menyebutkan, di Indonesia aset yang bisa diambil alih negara dalam rangka proses penegakan hukum dalam setiap tahun hanya kira-kira 4 sampai 6 persen dari total kerugian negara yang lahir dari korupsi atau tergolong sangat rendah.
Penyebabnya adalah aturan main soal kewenangan untuk merampas aset secara lebih mudah. Maka dari itu pihaknya tengah mendorong Undang-Undang Perampasan Aset.
"Berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang, jumlahnya berdasar catatan kita hanya belasan dari ribuan tersangka kasus korupsi. Memberantas korupsi hal yang mudah dan akan menjadi lebih sulit jika dari diri pribadi tidak aktif terlibat," ujarnya.(ant/ppk)
Load more