Indramayu, Jawa Barat - Polisi dari polres Indramayu mendatangi kembali tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukan oleh Murtado (27) kepada sang ayah Casim (72). Kedatangan Kapolres ini untuk memastikan penyidik dalam mendalami kasus bunuh ayah sendiri yang menyita perhatian publik tersebut, bisa diproses dengan cepat dan menemukan titik terang dibalik teka-teki motif dibalik pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku.
Dalam pengecekan ulang TKP ini, Murtado yang dibawa penyidik ke lokasi menunjukkan tempat dimana sang ayah dianiaya dan proses penguburan usai dibantai olehnya. Dihadapan penyidik, pelaku sebelumnya telah merencanakan pembunuhan kepada sang ayah karena dilatarbelakangi motif cek cok warisan.
(Aparat Polres Indramayu Melakukan Cek Ulang TKP Anak Bunuh Ayah)
"Saya rencanakan tiga hari sebelum eksekusi, saya saat itu bengaruh obat batuk, saya minum 20 butir, Bapak, saya pancing ada ular kobra di rumah, dia dateng," ujar Murtado dihadapan polisi. Rabu (30/11/2022).
Sementara, dari keterangan yang didapat, pelaku nekad melakukan perbuatan keji terhadap ayahnya lantaran warisan, pelaku bahkan, nyaris menghabisi nyawa fatma, kakaknya dengan cara dibekap dan dipukul hingga koma. Dari laporan penganiayaan terhadap fatma inilah, akhirnya terungkap hilangnya casim sejak dua bulan terakhir akibatnya dibunuh dan dikubur oleh murtado.
"Pertama mukul dulu setelah dibawah lalu pakai golok, pada saat dipukul belum meninggal lalu pakai golok belakang sama samping leher, Bapak," ungkap Murtado.
Peristiwa pembunuhan Casim ini terjadi sekitar dua bulan lalu, Casim dibunuh anak kandungnya sendiri yakni Murtado. Peristiwa pembunuhan ini terungkap, usai sang Kakaknya Fatma melaporkan dugaan penagiayaan yang dilakukan oleh Murtado.
Terungkapnya kasus pembunuhan Casim, usai Murtado ditangkap karena kasus penganiayaan dan pada saat dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Murtado buka suara dan mengakui perbuatannya yang tega membunuh sang ayahnya sendiri pada awal Oktober lalu, bahkan Murtado juga tega menguburkan ayahnya di halaman samping rumahnya dalam kondisi masih hidup.
Saat ini, pelaku sudah di tahan di rutan polres indramayu. Pelaku dijerat pasal 338 junto 340 dengan ancaman maksimal seumur hidup. Sebelumnya, petugas menemukan jasad casim yang terkubur sejak dua bulan lalu, di pekarangan rumah yang dihuni oleh pelaku. (oro/ade)
Load more