Cirebon, Jawa Barat - Petugas gabungan dari Satpol PP,TNI , Polri, menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kedawung dan Gronggong Kabupaten Cirebon.
Selain itu, dalam razia kali ini, Satpol PP Kabupaten Cirebon menggunakan cara lain untuk menjatuhkan sanksi kepada pasangan mesum atau pelaku tindakan asusila yang terjaring.
Salah satu bentuk sanksi bagi mereka yang terjaring razia adalah membayar denda, di loket Bank BJB yang ada di Kantor Satpol PP Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono mengatakan, razia kali ini pelanggar langsung diberikan sanksi dengan membayar denda.
"Kami melaksanakan penegakkan Perda 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum, kita menyasar pemondokan, penginapan, kos-kosan," katanya Kamis (01/10/2022).
Load more