Jakarta - Polisi upayakan restorative justice dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sopir truk dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik, bahwa keduabelah pihak telah menyampaikan hari Senin akan datang ke Polres untuk menyelesaikannya," kata Zulpan saat dihubungi, Minggu (25/9/2022).
Zulpan menerangkan, meski laporan kasus dugaan penganiayaan ini sudah diterima dan dalam proses penanganan oleh pihak Satreskrim Polres Metro Depok, namun, restorative justice akan terus diupayakan sebagai alternatif penyelesaian masalah.
"Sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," ucap Zulpan.
Untuk diketahui, sebuah video yang menampilkan tindakan dugaan penganiayaan yang dilakukan pejabat viral di media sosial.
Dalam video viral tersebut, nampak seorang pejabat yang diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri menyuruh seorang sopir truk bernama Ahmad Misbah untuk push up dan berguling-guling di permukaan aspal Jalan Krukut, Limo, Kota Depok.
Adapun alasan Tajudin menyuruh sopir truk tersebut untuk melakukan hal demikian, ialah dikarenakan mobil yang dikendarai oleh Misbah mengenai portal pembatas yang ada di lokasi tersebut.
Menko Polhukam: Tak Perlu Emosional
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara khusus menyoroti aksi Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri yang diduga menginjak dan memberikan sanksi push-up terhadap seorang sopir truk.
Menurut dia, hal tersebut tak boleh dilakukan pimpinan maupun anggota DPR. Bukan hanya pejabat DPR, bupati dan gubernur pun disebut tidak boleh menghukum orang secara fisik di tengah jalan.
"Waduh, sepertinya tak boleh loh, pimpinan atau anggota DPRD menghukum orang secara fisik di tengah jalan. Bupati atau gubernur pun tak boleh," tulis Mahfud yang dikutip dari akun Twitter resminya, Minggu (25/9/2022).
Mahfud juga mengingatkan setiap pejabat seharusnya tidak bersikap emosional dalam menghadapi situasi. "Sebaiknya proporsional, tak perlu emosional," ucapnya.
Sebelumnya, sopir truk Ahmad Misbah mengalami tindakan penganiayaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin. Kejadian ini dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin.
Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan. Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.
Videonya Viral
Video Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, Tajudin Tabri menyuruh push up serta menginjak sopir truk, viral di media sosial. Aksi dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok itu pun sontak menjadi perbincangan warganet dan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan aksi dari Tajudin Tabri tersebut berujung pada laporan polisi. Menurutnya sang sopir truk yang diketahui bernama Ahmad Misbah (24) itu telah melayangkan laporan ke Polres Metro Depok.
"Iya benar laporannya memang sudah masuk kemarin," kata Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (24/9/2022).
Zulpan menuturkan sang sopir dan pelapor menemui kesepakatan bertemu di Polres Metro Depok pada Senin (26/9/2022).
Menurutnya keduanya bakal melakukan mediasi terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Mereka sudah ada komunikasi dan kemudian mereka sudah sampaikan kepada penyidik bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan bahwa hari Senin akan datang ke polres untuk menyelesaikannya. Nanti polisi yang menentukan kan ada mekanisme restorative justice," ungkapnya.
Kendati demikian, Zulpan mengaku pihak kepolisian bakal memproses secara profesional laporan yang dilayangkan oleh orban.
Tetapi, kata Zulpan pihaknya juga terbuka untuk mengedepankan restorative justice jika kata damai telah disepakati kedua orang tersebut.
"Prinsipnya jika sudah ada kesepakatan damai akan difasilitasi melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya. (ito/rpi/mut)
Load more