Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Lantaran, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu ada yang didapat pribadi secara berburu dan membeli dari orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tau ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," pungkas Suhardi.
(dai/ fis)
Load more