Tasikmalaya, Jawa Barat - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menangkap dua tersangka penganiayaan hewan langka jenis primata monyet ekor panjang (kera) dan lutung. Kedua tersangka bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) dan Indra (25) tega melakukan penganiayaan hewan secara sadis dengan memutilasi hewan dijadikan konten video yang dijual ke media sosial.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery mengatakan, keduanya berhasil dibekuk setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penganiayaan hewan. Keduanya diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Sukajadi, Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam aksinya, pelaku menyayat dan memotong bagian tubuh hewan monyet secara hidup-hidup menggunakan pisau, menggunting telinga serta melubangi mata monyet menggunakan bor.
"Kita telah mengamankan dan menangkap tersangka atau pelaku dua orang yang mana ini dari dua tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap anak hewan-hewan yang dilindungi, jenis lutung atau monyet," kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery, saat melakukan press release di Mapolres Tasikmalaya, (13/09/2022)
Ke dua pelaku mempunyai peran berbeda, pelaku bernama Asep Yadi Nurul Hikmah (25) merupakan pelaku penganiayaan monyet, sementara pelaku Indra (25) merupakan pelaku penjualan hewan monyet jenis lutung. Pelaku melakukan penganiayaan tehadap hewan monyet dan memvideokannya bertujuan untuk mendapatkan uang dari hasil video penganiayaan itu. Nantinya video itu dijual kepada orang yang meminta video penyiksaan tersebut dari mulai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per video. Total omset yang mereka dapatkan kurang lebih sebesar sepuluh juta rupiah. Diduga, peminat konten video ada yang sampai berdomisili di luar negeri.
"Motifnya pelaku menjual konten, untuk bagaimana video itu bisa ditonton dan bagaimana ada permintaan sehingga mereka mendapatkan uang. Awal mula pelaku melakukan penganiayaan terhadap hewan monyet itu dimulai pada tahun 2021 sampai dengan yang terakhir pada bulan juni 2022 dengan jumlah 12 kali," ucap Suhardi.
Selain mengamankan dua pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti seekor monyet jenis lutung jawa, seekor monyet jenis ekor panjang, foto-foto penganiayaan monyet, satu set mesin bor, satu unit blender, pisau dapur, panci alumunium, ponsel, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp190 ribu.
"Barang bukti yang kita amankan satu ekor monyet atau lutung jawa, satu ekor monyet ekor panjang dan barang bukti lain. Pelaku menyebarkan video atau konten itu, kalau kita melihat sangat sadis ya," ujar Suhardi.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. Kedua tersangka terancam hukuman penjara sekitar 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Lantaran, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. Hasil pemeriksaan sementara, hewan monyet itu ada yang didapat pribadi secara berburu dan membeli dari orang lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, karena proses penyidikan masih terus kita jalankan. Kita akan mengecek kembali ke lokasi, siapa tau ada barang bukti lain yang harus kita kumpulkan untuk kita kembangkan," pungkas Suhardi.
(dai/ fis)
Load more