Kota Tangerang, Banten - Pihak penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk tak menahan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Masih memiliki anak berusia 1,5 tahun hingga kemanusiaan menjadi alasan penyidik tak melakukan penahanan terhadap istri dari Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karean alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHP. Itu boleh mengajukan permohonan dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih punya anak kecil dan Ibu Putri dalam kondisi tidak stabil," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).
N mengisahkan awal mula dirinya menjadi tahanan Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Awal mulanya waktu lagi hamil saya ikut sama teman bawa narkoba, akhirnya saya pas pulang ada polisi semua. Akhirnya masuk penjara keadaannya lagi hamil empat bulan," kata N saat dijumpai di lokasi, Kota Tangerang, Banten, Kamis (8/9/2022).
Awan mulai menunjukkan mendungnya di tengah hujan rintik-rintik yang telah membasahi lingkungan rumah tahanan (Rutan) itu.
Load more