Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, penangkapan ke-3 tersangka ini dalam kurun waktu tidak lebih dari 2×24jam. Polisi juga telah mengamankan sejumlah alat bukti yang didapat di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi ternyata pernah ada masalah antara korban dgn tersangka AR pada tahun 2008 lalu, kemudiam pada tgl 20 agustus itu tersangka MS itu mengambil kunci kontak korban, dgn harapan tidak lari karena ada masalah dengan AR namun demikian korban mengejar tersangka MS yg mengambil kunci motornya, sehingga dua tersangka mengetahui korban mengejar keduanya, dari situ baru dilakukan pengniayaan secara bersama-sama terhadap korban DS dgn menggunakan senjata tajam," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Rabu (31/08/2022).
Saat ini kondisi korban sudah membaik namun masih dalam tahap perawatan karena memang mengalami luka bacok di kepala, pinggang dan kaki sehingga belum bisa beraktifitas.
Sementara akibat perbuatannya, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini, akan dijerat pasal 170 junto 351 dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman lima tahun hingga paling lama sepuluh tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more