"Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak merinci peran dari terdakwa apakah sebagai pelaku atau turut serta," ucapnya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengabulkan semua eksepsinya dan meminta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
Rencananya, sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Senin depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. (suh/nsi)
Load more