Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Terdakwa kasus transaksi dan informasi elektronik, Doni Salmanan, memohon kepada majelis hakim agar bisa diizinkan keluar lapas untuk berobat atas penyakit yang dideritanya.
“Izin pak hakim, saya mengalami gangguan kesehatan asam lambung sangat tinggi. Dikasih obat pihak rutan namun belum sembuh, jika diizinkan minta pengobatan di luar rutan secara intensif,” harap Doni Salmanan di sidang lanjutan pembacaan eksepsi pengacara terdakwa, Kamis (11/8/2022).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Satibi meminta surat pengajuan dari terdakwa untuk diteruskan ke pihak rumah tahan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus, menjelaskan kliennya memang memiliki penyakit dan butuh untuk berobat secara rutin.
"Pengobatan internal rutan sudah ada, namun terdakwa butuh pengobatan yang lebih baik lagi agar penyakitnya cepat sembuh,” terangnya.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk mengabulkan eksepsinya dengan membatalan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Doni Salmanan melanggar Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum tidak merinci peran dari terdakwa apakah sebagai pelaku atau turut serta," ucapnya.
Atas hal tersebut, kuasa hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengabulkan semua eksepsinya dan meminta dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan.
Rencananya, sidang lanjutan akan kembali di gelar pada Senin depan dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. (suh/nsi)
Load more